Pihak PN Bale Bandung membenarkan prihal informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng mengungkapkan, pihak tergugat sudah melakukan pendaftaran pada 28 November 2017 dengan Nomor Surat Gugatan 237/PDTG/2017/PNBLB.
"Indriasari Sulistia Ningrum, akan menjalani sidang pertama, Selasa (19/12) mendatang," ungkapnya.
Ia menambahkan, sidang gugat cerai itu di laksanakan di PN Bale Bandung karena domisili penggugat di Kabupaten Bandung.
"Alamatnya di Cimenyan, Kabupaten Bandung," pungkasnya.
Sebelumnya, gugatan cerai dilakukan pada 21 November di PN Bandung, namun persidangan tidak dapat menjalankan eksepsi yang diajukan dari pihak tergugat karena domisilinya di Kabupaten Bandung sehingga, harus menjalankan persidangan di PN Bale Bandung.
(wes/wes)