Pada prosesnya, berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pagi ini, Kamis (30/11).
"Kami selaku kuasa hukum mendapatkan info dari penyidik bahwa hari ini penyidik dapat info berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan," ujar Neosandy R Purba, tim kuasa hukum Nafa saat ditemui di Krimsus Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau tetap hadir dalam persidangan nanti. Jadwalnya belum tahu nanti akan disampaikan ke kira melalui surat dari pihak penyidik," tukasnya. (vep/kmb)