"Ammar Zoni dan Rahmat Hidayat (asisten pribadi), telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan, tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Sunarso, hakim ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing, selama satu tahun penjara dan memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan di panti rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ungkap Sunarso.
Ammar pun akan menjalani pengobatan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Majelis hakim pun memberikan delapan poin dalam memutuskan keputusan tersebut. Namun, pihak JPU masih memikirkan keputusan hakim. Ammar sendiri pun telah menerima dengan lapang dada.
"Alhamdulillah ya terima aja sih. Jadi yang penting kan kita emang berharap juga saya memang perlu di rehabilitasi, masih perlu berobat lagi gitu ya," tukas Ammar.
Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017. Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja seberat 3,91 gram.
(vep/wes)











































