Bahkan saat ingin memberikan kesaksiannya di dalam persidangan, dia punya permintaan khusus. CTP tak ingin bertemu dengan Aa Gatot. Sampai akhirnya dalam persidangan yang berjalan tertutup itu, Gatot harus keluar dari ruangan.
"Tadi si korban menyampaikan ke kami, dia didampingi orangtuanya, jika dalam sidang bertemu dengan terdakwa Aa Gatot, maka dia berpikiran yang tidak normal. Jadi masih ada rasa ketakutan," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertemukan korban dengan terdakwa. Jadi hakim mengabulkan permohonan jaksa sehingga Aa Gatot dikeluarkan, dan korban bisa memberikan keterangan seperti apa yang dia sampaikan," sambungnya.
Saat memberikan keterangan di depan para Majelis Hakim, Hadiman menyebut CTP sempat menangis. Air mata perempuan beranak satu itu tak terbendung kala menceritakan kejadian pahit yang dialaminya di masa lalu dengan Aa Gatot.
Meski begitu, CTP bisa memberikan kesaksiannya dengan baik dan lancar. Walaupun ada beberapa kejadian yang tidak diingat olehnya.
"Ya namanya kejadian sudah lama, kadang korban ada yang lupa kejadian seperti apa, tanggalnya. Waktu menceritakan kronologis korban sempat menangis," ucap Hadiman.
Tak hanya CTP, dalam kasus asusila yang dialami Aa Gatot, masih ada dua orang saksi lagi yang memberikan keterangan. Kedua orangtua CTP akan memberikan kesaksian dan keterangan pada sidang Aa Gatot selanjutnya. (pus/doc)