Masalah Pemalsuan Akta Cerai Berlanjut, Muzdhalifah Dilaporkan Balik

Masalah Pemalsuan Akta Cerai Berlanjut, Muzdhalifah Dilaporkan Balik

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 02 Okt 2017 20:32 WIB
Muzdhalifah Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta - Masalah antara Muzdhalifah dan Khairil Anwar kian pelik. Bahkan mantan istri Nasar itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Khairil.

Di samping itu, pihak Muzdhalifah memastikan masalahnya terkait pemalsuan akta cerai yang dilakukan oleh Khairil Anwar akan ditindak lanjuti secara kepolisian.

Pihak Muzdhalifah pun berharap kasus ini dapat diprsoses secara baik karena masalah tersebut sangat serius. Dedi selaku pengacara Muzdhalifah pun angkat bicara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dari pagi di Polda Metro untuk menindaklanjuti laporan kita, ya terkait tindak pidana pemalsuan, yaitu pemalsuan akta cerai yang dilakukan saudara Khairil Anwar. Kita sudah ngobrol banyak dengan Unit Satu Renakta, bahwa ini adalah atensi yang harus diusut tuntas karena hukumanya nggak main main, tujuh tahun penjara," ujar Dedi di Diskriminsus, Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).


Dedi juga menanyakan kepada penyidik terkait pihaknya yang dilaporkan balik oleh Khairil atas dugaan pencemaran nama baik. Namun ia menilai tindakan Khairil adalah nol, lantaran Khairil masih dalam proses kepolisian terkait pemalsuan akta cerai.

"Kemudian kita juga menanyakan kepada penyidik karena ini ada sikap yang bergaining yang dilakukan pihak terlapor bahwa dia melaporkan balik kita. Saya sampaikan lagi ketika sedang menempuh jalur hukum lagi mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang kita lakukan saya berfikir itu nol, tunggu dulu laporanya kita," bebernya.

Lebih lanjut, Dedi juga menganggap tindakan Khairil adalah prematur. Bahkan ia yakin Kharil terancam tujuh tahun penjara karena memalsukan dokumen penting.

"Kalau kita mencemarkan nama baik Khairil Anwar tanpa bukti fakta yang jelas atau putusan dari Unit Satu Renakta, kalau memang terbukti silahkan bahwa kita telah mencemarkan pribadinya khairil Anwar," ujarnya.

"Jadi selalu prematur ketika dia melaporkan balik kita dengan dugaan pencemaran nama baik, itu nol. Saya katakan itu nol dalam proses hukum jelas gitu ya. Bahwa siapa yang bersalah itu harus diproses, kita ini lagi memproses Khairil dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akte cerai, jelas tujuh tahun (penjara) menanti dia," ungkap Dedi lagi.

Diketahui keduanya telah melakukan prosesi pernikahan pada 22 Mei 2017. Namun 31 Juli Muzdhalifah mengajukan cerai. Sayang perceraian itu batal karena Khairil diketahui memalsukan akta cerai demi menikahi Muzdhalifah yang berujung dibatalkan pernikahan keduanya. (fbr/dar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads