Hal itu diketahui dari pesan singkat pengacara Muzdhalifah, Dedy Djunaedi. Diungkapkan Dedy, Muzdhalifah menganggap Khairil telah memalsukan akta cerai dari pernikahan sebelumnya hingga akhirnya ia mau dipersunting.
"Kami Tim kuasa hukum Ibu Hj. Muzdhalifah mengundang seluruh rekan-rekan media untuk meliput pemberitaan adanya dugaan penipuan dan pemalsuan akta cerai Khairil Anwar mantan suami Muzdalifah. Upaya yang hari ini disampaikan secara resmi kepada penyidik polda metro di SPKT," tulis Dedy Djunaedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy akan menjerat Khairil Anwar dengan pasal berlapis. Ia juga membawa barang bukti berupa akta cerai dan surat keterangan dari pengadilan yang diduga dipalsukan Khairil untuk menikahi Muzdhalifah.
"Pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan ini bertentangan dengan KUHP pasal 378 dan pasal 263. (Barang bukti akta cerai diduga palsu, Srt keterangan dari Pengadilan agama cibadak bahwa Akta Cerai Khairil anwar diduga palsu)," tutup Dedy.
Saat ini, Muzdhalifah sedang mengurusi pembatalan pernikahan dengan Khairil di pengadilan. Padahal sebelumnya, ia membuat perkara gugatan cerai.
Muzdhalifah menikah dengan Khairil pada Mei 2017. Namun, mantan istri Nassar itu sudah ditinggal suaminya dua minggu kemudian dan tak kunjung pulang.
(mau/nu2)