"Baik, hari ini sidang kita menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berlangsung saja. Jadi ini sidang perdana ini adalah bacaan dakwaan dari rekan-rekan penuntut hukum," kata pengacara Axel, Amin Zakaria, kepada detikHOT saat dihubungi melalui telepon.
Dalam sidang perdana tadi, Axel didakwa jaksa dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Meski begitu, ia bakal mengajukan nota keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin juga menambahkan, hal itu dilakukan guna menyelamatkan putra pertama pasangan Jeremy Thomas dan Ina Thomas tersebut. Ia pun menilai, Axel tak cukup bukti terkait dakwaan tersebut.
"Kita tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti dan juga sesuai fakta hukum yang disampaikan teman-teman penegak hukum polisi maupun kejaksan," tukas Amin.
Sidang Axel Matthew Thomas selanjutnya akan bergulir pada tanggal 14 September mendatang. Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
(fbr/mau)