Didakwa Tiga Tahun, Axel Matthew Ajukan Keberatan

Didakwa Tiga Tahun, Axel Matthew Ajukan Keberatan

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 11 Sep 2017 18:42 WIB
Foto: Axel Matthew Thomas (Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta - Anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, menjalani sidang perdana terkait kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/9). Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan.

"Baik, hari ini sidang kita menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berlangsung saja. Jadi ini sidang perdana ini adalah bacaan dakwaan dari rekan-rekan penuntut hukum," kata pengacara Axel, Amin Zakaria, kepada detikHOT saat dihubungi melalui telepon.


Dalam sidang perdana tadi, Axel didakwa jaksa dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Meski begitu, ia bakal mengajukan nota keberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu kami tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada teman penegak hukum lain. Kami menyampaikan eksepsi atau juga keberatan," tutur Amin Zakaria.


Amin juga menambahkan, hal itu dilakukan guna menyelamatkan putra pertama pasangan Jeremy Thomas dan Ina Thomas tersebut. Ia pun menilai, Axel tak cukup bukti terkait dakwaan tersebut.

"Kita tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti dan juga sesuai fakta hukum yang disampaikan teman-teman penegak hukum polisi maupun kejaksan," tukas Amin.

Sidang Axel Matthew Thomas selanjutnya akan bergulir pada tanggal 14 September mendatang. Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

(fbr/mau)

Hide Ads