Dikutip dari berbagai sumber, hingga kini masih terjadi banyak perdebatan seputar lokasi pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle. Statusnya sebagai janda beragama Katolik membuat keduanya tak bisa menggelar penikahan di Westminster Abbey.
"The Abbey mengikuti General Synod Ruling 2002. Semenjak itu, sulit bagi orang yang sudah pernah bercerai untuk menikah di Church of England," ujar sumber seperti dikutip dari The Sun, Senin (11/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sumber, Pangeran Harry harus meminta izin kepada Uskup Agung Canterbury dan Ratu Elizabeth jika memang ingin menggelar pernikahan di Westminster Abbey seperti Kate Middleton dan Pangeran William.
Hingga kini, baik Pangeran Harry maupun Meghan Markle memang masih belum mengonfirmasi apa pun soal rencana pernikahan mereka. Namun, pertunangan disebut-sebut akan dilakukan dalam waktu dekat.