"Jadi tadi adalah, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum bahwa jaksa penuntut umum menuntut Ridho untuk dihukum selama 2 tahun," ujar Ismail, kuasa hukum Ridho, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/8/2017).
Baca juga: Ridho Rhoma Pakai Sabu untuk Diet |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah memberitahukan, bahwa ada memberi bayangan apa yang dituntut oleh kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental," tukasnya lagi.
Ridho pun terlihat tampak tenang dan tidak ada rasa terkejut di wajahnya saat mendengar tuntutan.
Penuntut umum pun, memutuskan Ridho terkena tindak pidana menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan bersama-sama, sebagai mana dalam dakwaan pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun pihak Ridho, masih tetap berharap putra pedangdut Roma Irama itu masih mendapatkan kesempatan rehabilitasi.
"Kita masih menunggu dari hasil pledoi nanti minggu depan. Tentunya kita mengharapkan, majelis hakim untuk bisa di rehab kembali seperti yang hasil assesment itu. Karena, Ridho sudah di rehab dari tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan dan sampai keputusan keadilan," jelas Ismail lagi. (vep/wes)