"Tadi harusnya agendanya pembuktian dan saksi dari pihak tergugat Donny Kesuma. Kalau dari pihak Juni sudah. Tapi ternyata dari Mas Donny baik pengacaranya berhalangan hadir. Menurut agenda pengadilan kan harus dipanggil lagi," ujar Rury Arief Rianto, kuasa hukum Juni saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Senin (28/8/2017).
Tidak ada yang tahu jelas apa alasan ketidakhadiran pihak Donny. Hanya saja tentu akan muncul keputusan lain jika pria 49 tahun ini tidak hadir lagi di sidang selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sidang sebelumnya, Yuni telah menghadirkan saksi, sang ibu dan supir sehari-harinya.
"Sejauh ini kita lihat belum ada upaya yang maksimal dari seorang untuk mempertahankan rumah tangganya. Artinya sekarang mbak Yunk melihat saja seperti apa yang memang namanya bawa, kan harus yang terbaik," tukas Rury.
Rury pun menegaskan jika pihak Donny tidak kunjung hadir, keputusan verstek akan terjadi. Semua bermula ketika foto mesra Donny dengan wanita lain beredar. Selain itu, komunikasi di antara Donny dan Yuni sudah sangat jarang.
(vep/nu2)











































