Sebelum akhirnya KUA Jagakarsa mengeluarkan surat izin numpang nikah untuk Laudya Cynthia Bella, mereka sempat menolaknya. Hal itu terjadi karena ada persyaratan kelengkapan data si calon suami yang kurang lengkap.
"Data calon menpelai pria kurang lengkap, data itu kami teliti supaya tidak ada bertabrakan dengan undang-undang perkawinan kita. Karena undang-undang membolehkan warga negara kita menikah dengan warga negara lain," jelas Drs. H. Didi Ruhaedi AR, sebagai kepala KUA Jagakarsa ditemui di kantornya, Jumat (25/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bella memang akan melangsungkan pernikahannya di Malaysia. Engku Emran merupakan pengusaha asal Negeri Jiran dan sudah memiliki seorang anak.
Personel 'BBB' itu, mengajukan surar-surat izin numpang menikah dengan dibantu oleh asistennya. Gara-gara ada data yang belum lengkap, KUA mengarahkan orang suruhan Bella untuk melengkapi berkasnya.
"Namun karena persyaratannya belum lengkap kami arahkan untuk melengkapi segala persyaratan dan kembali tanggal 16 Agustus," ujarnya.
"Setelah kami mengadakan pemeriksaan secara hukum perkawinan Islam dengan peraturan perkawinan Undang-undang nomor 174 ternyata saudari Laudya Cynthia Bella untuk melangsungkan pernikahan tidak ada halangan," tegas Didi Ruhaedi. (pus/dar)