Setelah kurang lebih 30 menit beraudiensi, Nafa dan beberapa orang KPPPA keluar dari ruangannya dan mengumumkan hasil dari audiensi tersebut.
"Kami menerima aduan masyarakat dari ibu Nafa terkait kekerasan terhadap anak. Ada komunitas pedofilia yang mengganggu tumbuh kembang putrinya bu Nafa," ujar Sekertaris KPPPA, Pribudiarta Nursitepu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nafa Urbach pun sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya. Dengan nomor LP/3932/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 21 Agustus 2017 dengan pasal 27 (1) Jo 45 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yang mengandung tindak perkara yang bermuatan asusila.
"Kasus sudah dilaporkan ke kepolisian. Diterima baik oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sudah ada bukti laporan mengandung tindak pidana mengandung asusila pasal 27 Jo pasal 45 UU ITE.
Kronologi yang sudah-sudah, ada berita media yang memberitakan tentang anak saya, dibawahnya ada tulisan bermuatan diduga kata-kata digunakan kelompok pedofilia yang bertujuan melecehkan," tukas wanita 37 tahun itu.
(hnh/kmb)