Taylor Swift mengaku disentuh bokongnya oleh David Mueller saat tengah berfoto bersama. Sempat dibantah oleh sang DJ, delapan orang juri memutuskan David Mueller bersalah dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Taylor Swift pun mendapatkan ganti rugi sebesar US $1 juta atau setara dengan Rp 13,3 miliar. Mantan kekasih Calvin Harris itu pun tampak tersenyum saat keputusan dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku berterima kasih ada Hakim William J. Martinez, dan para juri atas pertimbangan mereka. Pengacara saya, Doug Baldrigd, Danielle Foley, Jay Schaudies dan Katie Wright karena telah membelaku, dan mereka yang merasa dibungkam oleh pelecehan seksual, khususnya mereka yang telah mendukungku," ujar Taylor Swift dikutip dari E! Online, Selasa (15/7).
"Saya mengaku mendapatkan keistimewaan dari hidup, dalam bermasyarakat dan kemampuan saya untuk menanggung biaya besar untuk membela diri dalam persidangan seperti ini. Harapanku adalah membantu mereka yang merasa suaranya harus didengar. Oleh karena itu, saya akan memberikan donasi dalam waktu dekat ke sejumlah orgaisasi yang bisa membantu para korban kekerasan seksual," pungkasnya.











































