Wakil Kapolres Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, saat melakukan rilis, menjelaskan Rio Reifan ditangkap di dalam mobil sedannya pada Minggu (13/8) malam. Mobil tersebut sedang terparkir di daerah Caman, Jakasampurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin belum puas dilanjutkan beliau memakai di dalam mobil," lanjutnya.
Awalnya mobil pesinetron berusia 32 tahun itu, dihampiri oleh mobil patroli. Namun ia tidak bisa menunjukkan surat-surat, petugas itu pun melakukan penggeledahan dan menemukan cangklong, pipet dan bong.
8 Januari 2015, Rio tertangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi saat itu mengamankan dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap. Rio pun dihukum penjara 14 bulan. (pus/wes)