Sejatinya berdasarkan lokasi dan KUA, Lucky dan Tiara Dewi seharusnya akan menghadapi sidang di PA Jaktim. Gugatan Lucky pun sudah diterima dengan baik di PA Jaktim.
Tapi kini sidang perdana Lucky justru dipindah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Agenda kali ini merupakan mediasi di antara keduanya. Namun keduanya tidak menghadiri sidang yang hanya diwakili oleh kuasa hukum Lucky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan perdana Lucky Hakim dan Tiara Dewi berjalan dengan baik. Walaupun saat ini mas Lucky belum hadir karena dia ada tugas di Thailand sehingga dikuasakan kepada saya kuasa hukumnya," tukas Jamaludin Fakaubun, kuasa hukum Lucky saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Karena ketidakhadiran Lucky dan juga Tiara, sidang pun akhirnya ditunda untuk beberapa minggu ke depan.
"Memang pertama harusnya mediasi. Kita harus ikutin aturan itu. Mediasi diperlukan. Harus ada mediasi. Saya juga pribadi berharap sekali mediasi harus terjadi," tambah Jamaludin.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Lucky Hakim Kawin Kontrak |
Lucky menggugat cerai sang istri karena ketidakcocokan di antara keduanya. "Syukur-syukur mereka bisa rujuk sehingga bisa membina rumah tangga. Namun, kalau misalkan klien kami punya pendapat lain atau prinsip lain, bu Tiara punya prinsip lain, saya no comment," tukasnya lagi.
Keduanya menikah pada tanggal 19 Januari 2017. Pernikahan mereka dilakukan secara mendadak, dan sempat dikabarkan batal menikah. Kini belum sampai setahun keduanya memilih berpisah. (vep/kmb)