Deddy Corbuzier memposting sebuah percakapan dengan pengacara kondang, Hotman Paris tentang kasus yang menyeret Tora Sudiro. Apa isi percakapan tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman tersebut, Hotman Paris dengan tegas menyebutkan apa yang dilakukan Tora Sudiro bukanlah tindak pidana.
"Yang dimakan oleh Tora adalah obat penenang bukan psikotropika. Itu sudah diolah dengan dosis yang benar," kata Hotman.
"Ya itu kan obat penenang. Artinya itu sudah dalam bentuk obat, sehingga unsur melawan hukumnya sudah nggak ada. Itu sudah sah diperjualbelikan. Apakah karena tidak adanya resep dokter jadi perkara?," sambung Hotman lagi.
Hotman juga mengatakan, dirinya juga sudah bertanya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai kasus Tora Sudiro ini. Ia juga berdebat dengan orang BNN tersebut.
"Saya juga sudah berdebat dengan orang BNN mengenai hal ini," terang Hotman lagi.
Video tersebut diunggah Deddy ke dalam YouTube sejak Minggu 6 Agustus 2017. Dan sudah ditonton sebanyak 20.184 kali.
Sayangnya bagaimanapun pembelaan di atas tadi, tentang dumolid alias napza sudah diatur dalam undang-undang. Dumolid yang dikenal juga dengan Nitrazepam termasuk golongan psikotropika golongan IV.
(wes/kmb)