Tepatnya kemarin Pagi, Kamis (3/8) sekitar pukul 10.00 WIB, tertangkap di kediaman mereka di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan karena diduga menggunakan psikotropika dumolid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan proses pemeriksaan, hari ini, Jumat (4/8), akhirnya keduanya terbukti menjadi seorang pemakai dumolid. Tora resmi ditahan dan Mieke dipulangkan karena tidak ada bukti yang kuat.
"Seperti pengakuan dari Mieke dan juga TS, bahwa saat saudari Mieke tidak bisa tidur dan suami menyarankan dan memberi setengah butir untuk digunakan. Pengakuan Mieke, baru digunakan 5 bulan terakhir dan dilakukan 2 hari yang lalu," ujar Vivick Tjangkung, Kompol Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Keduanya telah dilakukan tes urine dan positif menggunakan dumolid dengan kandungan benzodiazepin.
"Dari barang bukti yang ditemukan dari kepemilikan TS merupakan pemilik, sedangkan istrinya hanya menggunakan saja. Kami ada 1x24 jam dan kami bisa pulangkan istrinya dan kami sarankan pengobatan," tukasnya.
Sedangkan Tora sendiri telah dipastikan akan ditahan dengan barang bukti yang sesuai dengan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 pasal 62.
"Sedangkan TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan di proses secara hukum," ungkap Vivick.
(vep/doc)