Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Selasa (25/7/2017) malam, menjelaskan alasan polisi menolak penangguhan penahanan Axel Matthew Thomas. Argo mengatakan, pihak Axel, mengajukan permohonan tersebut di Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Jadi permohonan penangguhan, belum bisa dikabulkan dengan alasan ditakutkan nanti yang bersangkutan melarikan diri, kemudian menghilangkan barang bukti dan kemudian mengulangi perbuatan itu kembali," jelas Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah kita lakukan pencekalan juga sehingga tidak bisa berangkat," kata Argo.
Dalam BAP, Axel Matthew Thomas dan enam tersangka lainnya, sudah mengakui kalau mereka memesan dan mentransfer sejumlah uang untuk membeli Happy five. Keputasan Axel Matthew Thomas, ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya agar memudahkan keluarga menjenguk.
"Karena di sini juga dekat dengan rumah sakit Bayangkara Polda, jadi sewaktu-waktu kalau membutuhkan pertolongan kita bisa lakukan. Ada dokter yang jaga. Kemudian dekat juga dengan keluarga kalau mau membesuk. Alasan prikemanusiaanlah dari penyidik," pungkas Argo Yuwono. (pus/wes)