Pembacaan Ikrar Talak Cerai Aming Ditunda

Pembacaan Ikrar Talak Cerai Aming Ditunda

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Jumat, 21 Jul 2017 12:42 WIB
Foto: Aming (Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta - Aming dan Evelyn telah resmi bercerai secara hukum pada 16 Juni 2017. Hanya masih ada satu hal yang tersangkut dalam hubungan mereka.

Saksikan video 20detik mengenai Pembacaan Ikrar Aming Ditunda di sini:



Salah satunya adalah pembacaan ikrar talak yang seharusnya dibacakan Aming pada hari ini, Jumat (21/7). Namun, pembacaan ikrar itu ditunda untuk sementara waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Majelis hakim lagi ada kegiatan. Tadi kita sudah lapor ke panitera juga, jadi hari Senin sidangnya. Cuma panitera akan menghubungi majelis dulu. Ditunda hari Senin depan kalau jadi," ujar Henry, kuasa hukum Evelyn, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).

Hal ini dikarenakan majelis hakim tidak dapat menghadiri sidang kali ini.

"Dikarenakan lain hal, majelis hakim berhalangan hadir sehingga sidang hari ini ditunda," tukas Henry.

Di samping ikrar talak, Aming juga akan memberikan seserahan berupa nafkah iddah dan mu'tah. Dan komedian 36 tahun itu juga sempat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun terlihat menghindar dari awak media.

"Iya betul (Aming datang). Ngantuk kali (karena menghindar). Dia juga seharusnya memberikan seserahan berupa nafkah iddah dan mut'ah, yang apartemen kemarin itu. Nafkah iddah sesuai keputusan kemarin, 8 kali 3 bulan. Sama sertifikat apartemen, bukti kepemilikan. Cuma untuk balik nama dan lain-lain itu diserahkan ke Evelyn," jelas Devi Waluyo, kuasa hukum Aming.

Keduanya pernah menikah pada 4 Juni 2016. Namun pada 3 Maret 2017, Aming melayangkan gugatan cerai kepada Evelyn dikarenakan sudah tidak merasa ada kecocokan di antara keduanya.

(vep/wes)

Hide Ads