Saksikan video 20detik mengenai Pembacaan Ikrar Aming Ditunda di sini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Keluhan Aming Pasca Cerai: Gue Puyeng Banget |
"Majelis hakim lagi ada kegiatan. Tadi kita sudah lapor ke panitera juga, jadi hari Senin sidangnya. Cuma panitera akan menghubungi majelis dulu. Ditunda hari Senin depan kalau jadi," ujar Henry, kuasa hukum Evelyn, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Hal ini dikarenakan majelis hakim tidak dapat menghadiri sidang kali ini.
"Dikarenakan lain hal, majelis hakim berhalangan hadir sehingga sidang hari ini ditunda," tukas Henry.
Di samping ikrar talak, Aming juga akan memberikan seserahan berupa nafkah iddah dan mu'tah. Dan komedian 36 tahun itu juga sempat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun terlihat menghindar dari awak media.
"Iya betul (Aming datang). Ngantuk kali (karena menghindar). Dia juga seharusnya memberikan seserahan berupa nafkah iddah dan mut'ah, yang apartemen kemarin itu. Nafkah iddah sesuai keputusan kemarin, 8 kali 3 bulan. Sama sertifikat apartemen, bukti kepemilikan. Cuma untuk balik nama dan lain-lain itu diserahkan ke Evelyn," jelas Devi Waluyo, kuasa hukum Aming.
Keduanya pernah menikah pada 4 Juni 2016. Namun pada 3 Maret 2017, Aming melayangkan gugatan cerai kepada Evelyn dikarenakan sudah tidak merasa ada kecocokan di antara keduanya.
(vep/wes)