"Kemarin BNN (Badan Narkotika Nasional) sudah memberi petunjuk untuk dilakukan rehabilitasi. Kemudian diserahkan kepada penyidik dan dari penyidik suratnya dilimpahkan ke Lido," ujar pengacara Ammar Zoni, Aulia Fahmi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/7/2017).
Mantan atlet silat itu tinggal menunggu waktu dan arahan penyidik Polres Jakarta Pusat, yang menangkapnya untuk segera dipindahkan ke Lido. Ia memang disebut oleh tim BNN sudah layak untuk mendapatkan rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, pada 7 Juli lalu. Ia diciduk bersama dua asisten pribadinya.
Ammar Zoni sendiri sudah positif menggunakan ganja dan sabu. Ia mengaku sudah satu tahun belakangan ini memakai barang terlarang tersebut.
Ammar Zoni pun dijerat Undang-Undang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Ia juga telah menyesal menggunakan narkoba sampai harus kehilangan pekerjaannya.
(mau/tia)