"Hak asuh anak berada di mbak Kirana dan bapaknya selaku tergugat, mas Tama, diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah setiap bulan ke anak," kata pengacara, Kirana Larasati, Nendy Heryadi, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Sementara itu, mengenai nominal nafkah yang diberikan untuk Kyo, baik Kirana Larasati dan Tama meminta untuk tidak dipublikasikan. Pihak Kirana Larasati memastikan nafkah tersebut cukup untuk kebutuhan sang anak.
Saksikan video 20detik mengenai Kirana Larasati Resmi Menjanda di sini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebankan kepada tergugat untuk memberikan nafkah setiap bulan kepada anak. Yang pasti cukuplah untuk anak yang berusia satu atau dua tahun. Permintaan mas Tama supaya tidak publish," tambahnya.
Baca juga: Akhirnya, Kirana Larasati Resmi Menjanda |
Tapi, Nendy tidak sengaja keceplosan soal nominal. Tama yang menikahi Kirana di Bandung pada 22 Agustus 2015 itu diharuskan memberikan nafkah sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan.
"Rp 5 sampai 10 juta, nafkah anak. Anak kan kewajiban bapaknya," ceplos Nendy.
Sementara itu diakui Nendy, Kirana juga selalu terbuka untuk sang mantan suami jika sewaktu-waktu, ingin bertemu Kyo. Sejak awal perceraian Kirana Larasati memang sudah mengatakan tidak ada niatan untuk menghalangi Tama bertemu dengan anak semata wayang mereka.