Dari keterangan pengacara Dedy J. Syamsudin, Muzdhalifah merasa telah dibohongi oleh Khairil terkait pemalsuan dokumen. Hal itu, lanjut Dedy, mengacu dari surat cerai Khairil yang ternyata palsu.
"Dia mengaku duda enam tahun ditinggal mati, tapi dia ternyata punya istri, malah istrinya 2. Artinya di sini, ketika dia melamar bu Haji ini dan mengajukan syarat-syarat pernikahan di Tangerang. Dia menggunakan data-data palsu. Contohnya, surat perceraian. Tanpa adanya surat perceraian, cerai hidup atau cerai mati. Dia nggak bakal bisa nikah dengan Muzdhalifah. Kalau mau beristri lebih dari satu harus dapat surat poligami dari pengadilan," urai Dedy, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengaku, Muzdhalifah akan melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya. Rencananya, dalam waktu minggu ini juga ibu empat anak tersebut akan menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan Khairil terhadapnya.
"Itu kita laporkan di Polda Metro. Kemungkinan hari Jumatlah kita tindaklanjuti perbuatan melawan hukumnya," tutur Dedy.
Untuk jadwal sidang cerai perdana Muzdhalifah dengan Khairil, Dedy mengaku masih belum mendapatkan waktu dari pengadilan. Ia masih menunggu jadwal tersebut dan diakuinya bahwa Muzdhalifah sudah siap hadir ke persidangan.
"Nanti kita tinggal tunggu panggilan untuk sidang pertama mediasi. Intinya adalah minta bercerai dengan baik-baiklah," pungkas Dedy.
(mau/wes)