Beli Mobil, Komika Arafah Diduga Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Beli Mobil, Komika Arafah Diduga Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 06 Jul 2017 11:50 WIB
Foto: Arafah (Vey/detikHOT)
Jakarta - Kabar tak sedap menimpa salah satu komika, Arafah Rianti. Ia diduga, tertipu puluhan juta rupiah saat hendak membeli sebuah mobil idamannya.

"Pertama Arafah beli mobil di OLX, lalu harga mobilnya itu Rp 138 juta. Honda Mobilio tahun 2014. Mobil second. Terus Arafah kan ada yang didepositoin, jadi megang uang cash Rp 38 juta, terus kalau deposito itu nggak bisa diambil langsung kan. Abis itu Arafah buat perjanjian sama ibunya. Bayar Rp 38 juta dulu, sisanya nanti nunggu deposito. Dikasih mobilnya tuh, katanya kalau udah lunas dikasih BPKB," beber Arafah kepada detikHOT, Kamis (6/7/2017).

"Eh pas udah mah dibayarin, ternyata nggak keluar. Katanya sabar, lagi diurus. Sudah tiga bulanan. Kita minta terus, ibunya bilang lagi di luar kota. Kita tungguin, abis itu akhirnya disuruh ketemuan sama orang Buana Finance. Pas diminta BPKB di sana, katanya diurusin dulu sampai Senin. Kita kasih waktu tiga hari tuh. Yaudah dibikin surat perjanjian sama dia. Setelah tiga hari, BPKB nggak keluar juga sampai sekarang. Kalau nggak ada juga, pengen dikasih somasi," terangnya melanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai akhirnya, Arafah pun menyerahkan masalah itu ke pengacaranya, Henry Indraguna. Henry mengatakan, ia akan berbuat tegas kepada penjual mobil tersebut yang bernama Kima Melati.

"Ternyata setelah diselidiki, BPKB ada di lising. Ibu itu cari alasanlah, bermasalah lisingnya, kepala cabang gantilah atau apalah dan berusaha untuk mengulur-ulur waktu. Sampai tiga bulan ini nggak selesai-selesai. Terus cari saya Arafah," tutur Henry.

"Saya hubungin Buana Finance, saya ceritain kronologis. Ternyata dia udah nggak ada hubungan lagi dengan Kima ini. Kalau BPKB mau diambil, bayar lagi Rp 103 juta sedangkan kita udah bayar Rp 38 juta nah itu uangnya ke mana? Ternyata belum dibayar karena angkanya belum cocok. Pas kita minta kembali ke Kima, ternyata uangnya udah kepakai sama dia sebagian buat usaha," sambug Henry.

Jika tak ada kepastian sampai hari ini, Henry akan melaporkan hal tersebut ke polisi. Pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHP, atas dugaan penggelapan dan penipuan BPKB. (hnh/wes)

Hide Ads