"Pertimbangan Jaksa untuk peradilan yang cepat, sederhana dengan biaya yang ringan. Karena kami keterbatasan personel untuk apabila yang bersangkutan tetap di RSKO sedangkan sidang kan tiap Minggu, jadi kami keterbatasan personel untuk melakukan penjemputan di Cibubur," ungkap Teguh saat dihubungi via telepon, Kamis (15/6).
Teguh pun menjelaskan, pihak Ridho Rhoma bisa meminta permohonan terlebih dahulu jika tak ingin dipindahkan dari RSKO. Namun, permohonan dari pelantun hits 'Kerinduan' itu datang terlambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya sudah ada permohonan mungkin bisa ada kebijakan lain. Dan ketika sudah ditandatangani oleh pimpinan bahwa dilakukan penahanan di Rutan Salemba baru ada permohonan. Tapi sore. Itu pun ditulis penasehat hukumnya dengan tangan. Tidak serius lah kalau menurut kami," pungkas Teguh.
Baca juga: Tim Pengacara Kirim Surat ke Kajari Soal Pemindahan Ridho Rhoma
(dal/dal)