"Iya sudah P21. Sudah ditahan kejaksaan, coba ditanya ke kejaksaan dasarnya menahan Ridho," tegas pengacara Ridho, Achmad Cholidin, melalui pesan singkat kepada detikHOT, Kamis (15/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal dalam assesment untuk rehab kan, pihak Kajari Barat (Kejaksaan Negeri Barat) ikut memberikan pertimbangan. Kenapa sekarang berubah?," tutur pengacara Ridho.
Ridho diamankan oleh Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 di sebuah hotel di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, Ridho positif menggunakan narkoba dan ditemukan juga 0,7 gram sabu dari tangannya.
(pus/wes)