Sebuah undang-undang baru akan diresmikan oleh Kementrian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata dalam waktu dekat ini. Undang-undang yang akan mengatur industri budaya populer Korea Selatan ini mengharuskan setiap manajemen KPop untuk melakukan registrasi ke pemerintah demi melegalkan bisnis mereka.
Digadang sejak 29 Juli 2014, pemerintah telah melakukan pemberitahuan kepada semua manajemen KPop yang ada hingga saat ini. FNC Entertainment, KEYEAST, dan Cube Entertainment telah berstatus legal. Sementara SM, YG dan JYP masih ilegal hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan pemerintah untuk meresmikan undang-undang budaya populer ini tentu tidak jauh-jauh dari masalah 'kontrak budak' yang selalu mengikuti karier para bintang KPop. Tidak hanya itu saja, pemerintah ingin melindungi para artis muda yang tidak bisa mendapatkan pendidikan yang memadai karena sibuk promosi.
Lantas, kenapa tiga manajemen besar ini menunda proses pelegalan mereka?
Menurut salah satu pengamat hukum, Kang Min Ju, manajemen-manajemen tersebut sepertinya ingin mangkir dari tanggung jawab yang akan dibebani pemerintah. Ketika mereka sudah melegalkan perusahaan mereka terkait undang-undang ini, nantinya segala hal mengenai kontrak harus mengikuti peraturan pemerintah.
Baca Juga: Cedera Lutut Saat Wajib Militer, Choi Jin Hyuk Dioperasi
"Yang artinya melarang mereka untuk membuat kontrak lebih dari tujuh tahun. Tidak hanya itu saja, ketika seorang artis tiba-tiba membatalkan kontraknya, manajemen yang terdaftar tidak bisa lagi membebani hukuman lebih banyak kepada artis yang bersangkutan," kata Kang Min Ju, dilansir Korea Times pada Rabu (17/6/2015).
Berkaitan dengan penundaan pendaftaran SM, YG dan JYP, Korean Creative Content Agency (KOCCA) menyebutkan, jika manajemen tidak segera mendaftar sebelum jatuh tempo, maka bisnis hiburan mereka bisa dikatakan ilegal. Tentu ini akan mempengaruhi nasib para artis mereka juga.
(ron/mmu)