"Karya seni saya untuk mendorong tawa dengan melibatkan organ seksual. Bukan menjadi karya seni yang tak senonoh atau pelanggaran," katanya dilansir dari berbagai sumber, Selasa (21/4/2015).
Baca Juga: Demi Moore Jual Penthouse Mewah Rp 1,9 Triliun, Ini Foto-fotonya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak percaya pemerintah dan kepolisian setempat, menuduhnya melakukan pencabulan, ia tetap tidak akan menyerah. "Aku bertekad tidak akan pernah menyerah pada kekuasaan polisi," ungkapnya.
Megumi yang memiliki nama samaran 'Rokudenashiko' atau 'perempuan nakal' ini terancam hukuman dua tahun penjara dan denda senilai 2,1 juta yen atau sekitar Rp 200-an juta.
(tia/mmu)