Jakarta -
Akibat karya seni yang dibuatnya, seniman asal Jepang Megumi Igarashi ditangkap oleh kepolisian Jepang beberapa waktu lalu. Instalasi yang berbentuk alat kelamin wanita itu pun menuai kontroversi di masyarakat.
Sebagian besar menganggapnya sebagai tindakan pencabulan dan tak senonoh. Tapi, sebagian lagi justru menganggap itu adalah ekspresi dalam berkesenian. Serta hak asasi bagi Megumi dalam membuat karya.
Baca Juga: Seniman Jepang Pembuat 'Kelamin Wanita' Terancam 2 Tahun Penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai sekarang kasus Megumi masih menjadi kontroversi dan persidangannya belum usai. Seperti dirangkum detikHOT, Senin (20/4/2015), berikut kronologis dari penangkapan Megumi Igarashi:
Pertengahan Juli 2014 lalu tersiar kabar bahwa Megumi Igarashi ditangkap kepolisian setempat. Berita penangkapan Megumi telah memicu perdebatan di media sosial dan media massa nasional Jepang. Mereka mempertanyakan tentang aturan hukum kecabulan di negara tersebut.
Seperti dilaporkan BBC, Megumi mengatakan ia sudah pernah membuat beberapa karya seni berdasarkan alat kelaminnya. Salah satunya dengan memakai cetakan silikon.
"Saya ingin membuat simbol wanita ini jadi lebih santai dan ngepop," ujarnya di situsnya. Selama ini simbol kelamin wanita dianggap tabu dalam masyarakat Jepang. Sedangkan alat kelamin pria dianggap sudah menjadi bagian dari budaya pop.
Setelah ditangkap Juli lalu, masyarakat menandatangani petisi pembebasan Megumi. Namun, awal Desember 2014 ia ditangkap lagi karena mendistribusikan patung-patung buatannya di sebuah toko barang dewasa.
Megumi bekerja di bawah perusahaan Rokudenashiko yang memiliki hak untuk menampilkan karya-karyanya. Pemilik toko tersebut juga ditangkap atas tuduhan pencabulan.
"Mereka menjual patung-patung cabul dalam kotak kaca. Para pengunjung yang datang ke toko bisa melihatnya," ucap humas Departemen Kepolisian Tokyo seperti dilansir dari Reuters.
Beberapa minggu setelah ditangkap awal Desember 2014, Megumi disidang dan didakwa bersalah oleh Pengadilan Jepang. Dilansir dari koran Asashi Shimbun, ia dituduh memamerkan 'karya cabul'-nya di toko peralatan seks di Tokyo. Serta mengirim data 3Dimensi ke beberapa orang.
Namun, Megumi bersama tim pengacaranya mengajukan naik banding.
Proses panjang kasus penangkapan Megumi Igarashi membuatnya harus naik banding di pengadilan. Dilansir dari Reuters beberapa waktu lalu, Megumi terancam hukuman dua tahun penjara dan denda hingga 2,5 juta yen atau sekitar Rp 269 juta jika terbukti bersalah. Namun, ia tetap membela diri tak bersalah.
Dalam pembelaannya, Megumi membuat instalasi 'alat kelamin wanita' karena Jepang masih mundur tentang ekspresi seksual perempuan. "Seksualitas tidak diakui sama sekali kecuali hanya untuk memuaskan kaum pria," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman