Rumah karaoke itu adalah NAV Karaoke Keluarga. Sebagai salah satu pionir rumah karaoke, NAV Karaoke Keluarga mencoba sebisa mungkin mengakomodir royalti para musisi.
"NAV sudah menandatangi Perjanjian Pemberian Lisensi Atas Karya Rekaman sejak 21 November 2014. Sejak saat itu juga NAV bekerjsama dengan Asirindo (Asosiasi Indistri Rekaman Indonesia) untuk memberikan hak ekonomi para musisi / artis selaku pelaku pertunjukan," ungkap Perwakilan dari NAV Karaoke Keluarga saat jumpa pers di Outlet NAV Karaoke Keluarga di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/2)2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memenuhi kewajiban kami sebagai pengusaha. Begitu sah, kami harus menghormati aturan yang menjadi hak produsen rekaman, termasuk artis. Dengan Asirindo yang memfasilitasi kami untuk mendapatkan semua lagu dan video klip asli," sambung Budi lagi.
Saat ini NAV Karaoke Keluarga menerapkan sistem pembayaran per ruangan. Dimana satu ruangan karaoke dikenakan biaya Rp 20 ribu yang dikalikan 330 hari dalam satu tahun. Setiap bulannya rumah karaoke yang mempunyai 98 outlet di seluruh Indonesia itu memberikan laporan terkait kepada Asirindo.
BACA JUGA: Pasha: Ungu Nggak Akan Pernah Bubar!
"Sebetulnya ini sama sekali bukan hal baru. Semoga saja NAV menjadi awal dari seluruh pengusaha karaoke. Semoga yang lain sadar hukum, sadar aturan," tambah vokalis band Ungu, Pasha, menegaskan.
(mif/ich)