Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Hot Photos

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikHot
Kamis, 23 Apr 2026 16:32 WIB

Jakarta - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika. Kemudian, tidak berterus terang di persidangan.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis ialah para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan. Lalu, menyesali dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," ucapnya.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads