Jakarta - Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.
HOT Photo
Divonis 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 10 Bulan, Ayu Thalia Bercucuran Air Mata

Ini momen saat Ayu Thalia bercucuran air mata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean. Ayu Thalia dinyatakan bersalah telah memfitnah Sean.
Hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Hakim memutuskan untuk memberi Ayu Thalia masa percobaan selama 10 bulan.
Ayu Thalia sebelumnya dituntut 7 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal pada 27 Agustus 2021 saat Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.
Setelah itu, Ayu Thalia memposting di Instagram Story-nya di akun @thata_anma sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.
Pihak Sean mengatakan laporan Ayu itu tidak benar. Nicholas Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang Ayu Thalia tuduhkan, hingga akhirnya Sean melaporkan balik Ayu Thalia.