Jakarta -
Persidangan perdana perancang busana Adjie Notonegoro mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria berumur 49 tahun itu didakwa pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.