Seorang sumber menyebutkan pada Jumat (13/11/2015), nama Park Jin Young ada di urutan pertama di Korean Music Copyright Association. Memang sejak awal kariernya, Park Jin Young sudah dikenal sebagai hits maker.
Baca Juga: Dongho eks U-Kiss dan Pacar Bahagia Banget di Foto Pre-Wedding Ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar yang disebutkan sumber tersebut menampilkan jumlah royalti yang dibayarkan kepada seorang musisi dari hasil mengkomposisi, menulis lirik dan mengaransemen lagu. Perkiraan pendapatan untuk mereka yang ada di 10 besar daftar ini adalah antara Rp 9,4 miliar sampai Rp 23,1 miliar. Sudah kebayang kan, sebesar apa pendapatan Park Jin Young?
Simak Juga: Dongho eks U-Kiss Akhirnya Pamerkan Foto Sang Kekasih
Komposer Cho Young Soo ada di peringkat kedua dalam daftar ini. Sementara personel Busker Busker Jang Bum Joon ada di dalam daftar 10 besar, tetapi tidak dijelaskan duduk di peringkat berapa.
JYP sendiri tidak mengkonfirmasi berita ini, mengingat daftar ini sebenarnya sangat rahasia.
(ron/mmu)