Namanya Dicatut untuk Promosi, Suzy 'miss A' Kalah di Pengadilan

Namanya Dicatut untuk Promosi, Suzy 'miss A' Kalah di Pengadilan

- detikHot
Senin, 16 Feb 2015 14:44 WIB
Jakarta - Sebuah pusat perbelanjaan di Seoul menggunakan nama Suzy 'miss A' untuk mempromosikan topi yang dijualnya. Merasa dirugikan karena penggunaan nama tanpa izin, pihak JYP Entertainment pun menggugat pusat perbelanjaan tersebut.

Setelah lama diproses di pengadilan, keputusan pun dikeluarkan oleh Seoul Central District Court. Hakim memutuskan bahwa pihak mall tidak bersalah atas penggunaan nama tersebut meski mereka telah 'menjual nama' Suzy untuk waktu yang lama yakni September 2011 hingga Februari 2014.

"Tidak ada cukup bukti yang menampilkan bahwa penggunaan nama Suzy membuatnya sulit mendapatkan kontrak baru dan mengharuskannya untuk memutuskan kontraknya yang lama (seperti yang diklaim manajemen)," kata pihak pengadilan saat keputusan dikeluarkan Minggu (15/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Park Shin Hye Cantik Menggoda di Pinggir Pantai Thailand

"Kami juga mengabaikan klaim yang menyebutkan bahwa Suzy mengalami kerugial finansial karena penggunaan nama tersebut," lanjut mereka.

Manajemen JYP Entertainment terang-terangan mengungkapkan kekecewaan mereka saat diwawancarai TV Report. Tidak akan tinggal diam, mereka siap untuk melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.

"Kami akan memutuskan setelah berkonsultasi dengan pengacara kami hari ini (Senin, 16 Februari 2015)," tandasnya.

Simak Juga: Para Bintang KPop Ini Tunda Kuliah Demi Karier

Pusat perbelanjaan yang bermasalah dengan JYP menggunakan foto-foto lama Suzy yang dipotret paparazzi untuk menjual produk topi mereka. Selama tiga tahun sampai akhirnya manajemen menggugat mall ini, mereka terus menjual 'topi Suzy' dengan memanfaatkan popularitas sang artis di Korea.


(ron/mmu)

Hide Ads