Tolak Wajib Militer, Penyanyi Korea Ini Pura-pura Sakit Jiwa

Tolak Wajib Militer, Penyanyi Korea Ini Pura-pura Sakit Jiwa

- detikHot
Selasa, 20 Jan 2015 15:05 WIB
Jakarta - Setiap laki-laki warga negara Korea Selatan yang berusia antara 18 hingga 35 tahun wajib menjalani pelatihan militer. Namun, penyanyi Korea bernama Kim Woo Joo berusaha untuk kabur dari kewajibannya dengan pura-pura sakit jiwa. Aduh!

Pada Selasa (20/1/2015), beberapa jaksa terkait kasus ini mengumumkan bahwa Kim Woo Joo menghindari panggilan wajib militer dengan membuat dirinya seolah-olah mengalami gangguan jiwa.

Kelahiran 29 Agustus 1985 itu merancang rencananya dengan sangat rapi. Jaksa menemukan berkas-berkas yang menyebutkan bahwa Kim Woo Joo mendatangi klinik psikiater di RS Nasional Seoul sejak Maret 2012 hingga Mei 2014 sebanyak 42 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BACA JUGA: Clara Kirim Foto Seksi ke CEO Manajemen

Dilaporkan juga ketika diperiksa dokter, ia berbohong dan berakting seolah-olah punya penyakit kejiwaan. Rumah sakit mencatat sang penyanyi pernah berkata bahwa dirinya mulai melihat hantu delapan tahun yang lalu.

"Aku pingsan karena terkejut melihat hantu dan harus dilarikan ke ruang gawat darurat dua kali. Aku juga merasa tidak tenang dan memaksa keluar," demikian tulis pihak rumah sakit di berkas milik Kim Woo Joo.

BACA JUGA: Super Junior Sabet Piala di Huading Celebrity Awards

Memperkuat bukti soal kondisi mentalnya, selama dua minggu Woo Joo pernah dirawat di rumah sakit pada bulan Juli. Rumah sakit akhirnya mengeluarkan surat riwayat kesehatan dengan diagnosa 'penyakit mental karena sebab yang kurang jelas' pada September.

Surat diagnosa ini kemudian diserahkan ke bagian administrasi negara yang menangani para calon prajurit militer. Berhasil, Kim Woo Joo dibebaskan dari segala kewajiban dalam menjalani wajib militer.

Sayangnya, ia tak bisa bernafas lega cukup lama. Seorang saksi memberitahu bagian administrasi bahwa sakit yang diderita Kim Woo Joo adalah palsu. Kim Woo Joo pun dipanggil polisi dan akan dihukum karena perbuatannya itu.

(ron/mmu)

Hide Ads