Dalam berita pers yang diterima redaksi detikhot, perusahaan rekaman yang pernah membesarkan nama Dewa 19 itu menyampaikan 3 klarifikasi terkait statement Dhani di media.
"Jadi, sebenarnya pernyataan βburonβ hanyalah pernyataan tidak benar yang dibuat oleh Ahmad Dhani semata-mata, dan untuk itu kedua Direktur PT Aquarius memiliki dan me-reserveer (mencadangkan) haknya untuk mengajukan tuntutan hukum balik terhadap yang bersangkutan," tegas Aquarius dalam keterangan pers tertanggal 14 Juni 2008 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tuduhan Ahmad Dhani berikut sanggahan Aquarius:
Pertama, soal Ahmad Dani menanda tangani Kontrak No. 001/JW/DW/07/04 di kantor Aquarius tanpa ada kesempatan membaca. Berita ini jelas tidak benar. Faktanya, Kontrak itu diserahkan kepada Ahmad Dhani untuk dipelajari terlebih dahulu selama 1 minggu. Kemudian diserahkan sudah terdapat tanda tangan semua personel Dewa 19.
Kedua, perihal denda atas pelanggaran. Denda itu lazim dan wajar untuk menjamin dipenuhi serta dilaksanakannya suatu perjanjian. Makanya, adanya pasal tentang denda di dalam Kontrak bukan sebagai suatu "mainan", tetapi sesuatu yang memang ada. Aquarius tidak pernah menyatakan bahwa denda itu hanya main-main dan pasal mengenai denda atas pelanggaran sudah ada dalam kontrak-kontrak sebelumnya. (Kontrak-kontrak Aquarius - Dewa sebelum "Kontrak 001")
Ketiga, tentang kontrak-kontrak sebelumnya. Dalam kontrak-kontrak sebelumnya, Dewa masih punya kewajiban untuk serahkan 6 album baru kepada Aquarius. Tetapi kemudian kontrak dipersingkat jadi 1 album ditambah 4 lagu baru untuk album The Best sesuai Kontrak 001. Aquarius juga telah membayar 4 lagu baru untuk album The Best sebesar Rp 200 juta, tetapi apa lacur 4 lagu itu bukannya diserahkan kepada Aquarius melainkan kepada perusahaan rekaman lain. Jelas, Aquarius sebenarnya justru menjadi korban dalam kasus ini.
Sampai kapankah perseteruan ini berlanjut? Kita tunggu saja!
(ebi/yla)











































