Sekadar me-refresh ingatan, Aquarius pernah menggugat Dhani. Menurut mereka, Dhani hutang 4 lagu. Uang Rp 200 juta telah dibayarkan 1 Juni 2005 silam. Namun pihak Aquarius belum menerima lagu buatan Dhani.
Mereka mencoba melayangkan somasi. Tiga kali, tak ada jawaban. Aquarius menganggap ayah tiga anak itu melanggar kontrak. Tertera di salah satu butirnya, jika terjadi pelanggaran, Dhani harus membayar US$ 1juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau tidak harus membayar denda US$ 1 juta, Dhani harus mengembalikan uang Rp 200 juta pada Aquarius. "Kedua pihak sama-sama dapat hukuman," ujar pengacara Dhani, Dertha Rahmanto yang ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Selasa (11/3/2008) malam.
Sebenarnya akar masalah muncul sejak 2004 silam. Namun kasus ini masih bergulir. Pihak Aquarius yang tak puas telah melayangkan banding atas kasus perdata di PN Jakpus.
Sementara Selasa (11/3/2008) sore, Dhani datang ke Mapolres Jakarta Pusat. Pria kelahiran Surabaya itu membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontir. Sebelumnya, November 2007 lalu, ia melaporkan balik Aquarius dengan tuduhan pelanggaran UU KUHP pasal 378 tentang penipuan.
"Pihak Aquarius pernah bilang 'Ini cuma kontrak formalitas'. Dia juga bilang tidak akan nuntut saya ataupun Dewa. Itu ada saksinya lho, anak-anak Dewa juga tahu. Jadi saya merasa di jebak dengan tipu muslihatnya mereka," keluh Dhani panjang lebar.
Berkaitan dengan laporan tersebut, Direktur Utama Aquarius Johanes Surjoko dan Direktur Aquarius Suhardi Wijaya juga telah menjalani pemeriksaan.
(dit/dit)











































