"Kita sudah somasi sampai 3 kali tapi tidak ada tanggapan. Oleh karena itu kita ke sini melaporkan KCI (Karya Cipta Indonesia .red)," ujar bang Haji sapaan akrab Rhoma ditemui di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2007) siang.
Bang Haji enggan menyebutkan berapa jumlah kerugian yang diderita para pencipta lagu. Namun menurutnya lembaga KCI sudah tidak berhak lagi memungut royalti sejak tahun 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantun 'Begadang' itu mendatangi Mabes Polri didampingi pengacara juga beberapa musisi dangdut kenamaan. Sebut saja A Rafiq dan juga pencipta lagu 'Setangkai Bunga Padi', Fazal Dath.
Diduga Rhoma Irama sempat menjenguk Ahmad Albar di Mabes Polri. Bang Haji enggan berkomentar, "Nanti sajalah," celetuk Bang Haji seraya tersenyum.
"Ayolah bang, ah terlalu," ucap seorang wartawan seraya menirukan logat bang Haji. Mendengar hal tersebut sang raja dangdut tertawa namun terus bergegas pergi.
(yla/yla)











































