Pengadilan Sipil Paris memutuskan memenangkan gugatan brand ternama Louis Vuitton (LV) pada penyanyi yang baru saja meluncurkan album baru itu. Britney dituduh telah merusak imej brand LV karena mengenakan salah satu produk mereka dalam videoklipnya 'Do Something'.
Lagu tersebut ada di album 'Greatest Hits: My Prerogative' yang dirilis 2005 silam. Dalam videoklip tersebut tampak Britney mengendarai mobil Hummer. Dashboard mobil tersebut dilapisi motif Cherry Blossoms LV. Demikian seperti detikhot kutip dari Ace Showbiz, Selasa (20/11/2007).Pengadilan memerintahkan pada Sony BMG dan MTV On line untuk menghentikan penanyangan videoklip itu. Hingga kini video 'Do Something' masih beredar di internet.
Selain harus membayar denda 80 ribu euro atau sekitar Rp 1 miliar, produser video tersebut juga wajib membayar US$Β 1.470 per hari, hingga video 'Do Something' hilang dari internet. Tampaknya itu akan jadi tugas yang sulit untuk sang produser karena videoklip itu sudah tersebar luas, terutama di YouTube.
(eny/eny)











































