Ahmad Dhani Gerah Dituntut US$ 1 Juta
Kamis, 04 Okt 2007 18:09 WIB
Jakarta - Masih ingat tuntutan US$ 1 juta sebuah perusahaan musik pada pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani? Kasus yang cukup lama tenggelam itu kini memanas lagi. Dhani gerah dan tak terima karena diminta membayar uang yang jumlahnya cukup besar tersebut.Kasus tersebut bermula saat perusahaan musik Aquarius Musikindo melaporkan Dhani dan EMI Music ke KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha). Pada EMI, Aquarius menuduh melakukan pembajakan.Sedangkan Dhani dituduh lalai menyerahkan empat buah lagu yang sebenarnya menjadi syarat kalau Dewa 19 keluar dari Aquarius dan pindah ke EMI. Gara-gara kelalaian suami Maia Ahmad itu, Aquarius merasa dirugikan. Mereka pun mengancam Dhani membayar US$ 1 juta jika tidak menyerahkan empat buah lagu ciptaannya itu.Kamis (4/10/2007) setelah sekian lama kasus tersebut berlalu, Dhani buka suara. Ia merasa perlu memperbaiki namanya dengan bertandang ke kantor KPPU di Jl. Ir. Juanda No. 36, Jakarta Pusat."Kami diduga perpindahan itu melalui persekongkolan. Kedatangan kami di sini untuk membuktikan bahwa kita tidak ada persekongkolan pindah label ke EMI," jelasnya.Kedatangannya ke kantor KPPU, ditambahkan Dhani juga untuk memberikan pandangan umum soal aksi pindah label sebuah grup atau penyanyi. "Di dunia entertainment pindah dari label ke label yang lain itu udah biasa. Kita sih profesional aja," tegasnya.Soal utang lagu yang dituduhkan pihak Aquarius, pelantun Sedang Ingin Bercinta itu mengakui tuduhan tersebut. Namun ia menolak membayar US$ 1 juta seperti yang diminta Aquarius."Dewa memang punya utang lagu, tapi itu sudah selesai dibuat, udah jadi kalau memang mau diambil, bakal saya kasih kok," tukasnya.Sementara itu kuasa hukum Dhani, Andi F. Simangunsong menegaskan, kliennya tak terima dengan tuduhan Aquarius. Jika memang Dhani dan Dewa 19 tak bersalah, mereka akan membawa kasus perseteruan tersebut ke pengadilan."Kita punya bukti. Dewa itu pindah sendiri kok. Nggak ada persekongkolan atau apa," pungkasnya. (eny/eny)











































