WAMI Masuk Era Baru: Royalti Direformasi, Sistem Digital Digeber

WAMI Masuk Era Baru: Royalti Direformasi, Sistem Digital Digeber

prih febriani - detikHot
Jumat, 12 Des 2025 13:31 WIB
WAMI Masuk Era Baru: Royalti Direformasi, Sistem Digital Digeber
WAMI. Foto: dok WAMI
Jakarta -

Wahana Musik Indonesia (WAMI), memasuki fase penting dalam pengelolaan hak cipta musik. Hal ini dilakukan setelah pemerintah, menerbitkan sejumlah regulasi, yang memusatkan fungsi penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Perubahan tersebut menjadi konteks utama Rapat Umum Anggota (RUA) 2025 yang digelar di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

President Director WAMI Adi Adrian mengatakan, penyesuaian kebijakan ditempuh secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar tidak mengurangi perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta maupun penerbit musik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Perubahan kebijakan membawa implikasi besar bagi ekosistem musik. WAMI berkomitmen menjaga agar hak para pencipta tetap terlindungi," ujarnya.

Rapat Umum Anggota kemarin dihadiri tamu undangan khusus, yakni Benjamin Ng yang menjadi perwakilan CISAC; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.

Pada kesempatan itu, Adi, memaparkan kinerja WAMI sepanjang 2024. Penghimpunan royalti misalnya, mencapai Rp 176,24 miliar. Hal ini ditopang pertumbuhan pendapatan digital yang naik 28 persen menjadi Rp 130,78 miliar. Platform YouTube, Meta, TikTok, Spotify, dan Apple Music menjadi penyumbang utama, lewat perbaikan pelaporan penggunaan musik.

Royalti non-digital juga mencatat kenaikan tertinggi dalam lima tahun, khususnya dari sektor live event yang naik delapan kali lipat menjadi Rp 16,52 miliar. Sementara dari kerja sama internasional, penghimpunan luar negeri naik jadi Rp 19,21 miliar melalui jaringan dengan 63 CMO di 57 negara, dengan kontributor terbesar MACP, CASH, ASCAP, PRS, dan COMPASS.

Dari sisi distribusi, total penyaluran royalti 2024 mencapai Rp126,33 miliar, termasuk distribusi luar negeri sebesar Rp 22,39 miliar. Ini terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya, dimana hal tersebut dipengaruhi perlambatan penghimpunan pada 2023 yang bersifat siklikal.

Seiring bertambahnya jumlah anggota menjadi 5.671 pencipta dan 118 penerbit, WAMI telah menyiapkan skema distribusi baru yang akan dilakukan tiga kali dalam setahun mulai 2025.

Di bidang operasional, WAMI mengembangkan ATLAS, platform registrasi dan pemutakhiran data anggota yang akan terintegrasi dengan sistem monitoring Pronto. Versi terbaru, ATLAS 2.0, disiapkan untuk implementasi pada 2026 dengan fitur otomatisasi administrasi dan dashboard yang lebih intuitif.

"Pendapatan organisasi pada 2024 mencatat kenaikan 31 persen menjadi Rp 185 miliar, meski di sisi lain terdapat peningkatan biaya operasional akibat penambahan SDM, digitalisasi, dan jasa profesional hukum. Meski demikian, peningkatan tersebut masih berada di bawah batas 20 persen yang ditetapkan dalam standar nasional," paparnya.

Pada 2025, lanjut Adi, terjadi perubahan regulasi yang berdampak langsung pada pendistribusian royalti. Hingga November, distribusi turun 12 persen setelah fungsi perlisensian LMK dibekukan. WAMI telah menyerahkan Rp64 miliar kepada LMKN untuk verifikasi, dan Rp 36,9 miliar dikembalikan untuk dibagikan kepada anggota.




(wes/dar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads