Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dengan diterbitkan Permenkum ini, bisa menjadi landasan hukum pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik di layanan publik yang bersifat komersil serta dilakukan lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam Pasal 20 ayat (4) dalam peraturan ini dijelaskan pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
Sebagai yang duduk di DPR RI Komisi X, Once Mekel, memberikan respons positif usai diterbitkan Permenkum itu.
"Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional," kata Once dalam siaran pers, Jumat (15/8/2025).
Once Mekel memberikan tambahan hal penting yang perlu diperkuat lagi mengenai peraturan ini.
1. Optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti agar berjalan efektif dan transparan.
Baca juga: Tangis Suami Pecah di Pemakaman Mpok Alpa |
2. Penataan hubungan fungsional LMK dan LMKN sebagai pengelolaan royalti musik secara kolektif.
3. Pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat dan real-time dan terpercaya dan penunjukan pihak penyedia sistem sesuai objektif dan transparan.
4. Melengkapi dan memperbarui data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang menjadi basis informasi lengkap terkait pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak atas rekaman.
5. Revisi tarif pemungutan royalti jika diperĺukan berdasarkan kesepakatan. Pihak pemangku kepentingan dalam industri yg bersangkutan.
"Langkah-langkah ini, bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan-pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman sebagai hak terkait, penyelenggara, dan publik pengguna musik," tutur Once.
Simak Video "Video: LMKN Sebut Tarif Royalti RI Sangat Rendah, Begini Besarannya!"
(wes/pus)