Penyanyi Zul Zivilia saat ini menjalani hukuman 18 tahun karena kasus narkoba. Sudah enam tahun ia ada di jeruji besi.
Meski sedang menjalani hukuman, Zul Zivilia tetap berkarya. Ia terlihat mengisi acara Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 yang digelar di Lapangan Banteng, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, personel Zivilia tersebut membawakan lagu terbaru berjudul Jangan Kamu Biar Aku. Dalam lagu ini, Zul Zivilia duet bersama Gita Youbi. Lagu ini diciptakan istri Zul, Retno Paradinah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senang sekali rasanya bisa manggung lagi. Rasanya sudah seperti konser. Saya kangen juga (manggung) di depan umum ini, karena di dalam (rutan) biasanya hanya menghibur teman-teman," kata Zul Zivilia saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/4/2025) malam.
Lagu ini diproduseri Kartamakala Music dan menjadi hasil kolaborasi dengan Lapas Khusus Kelas 2A Gunung Sindur dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam program pembinaan warga binaan dalam bidang kesenian.
Jangan Kamu Biar Aku bukan sekadar lagu, tetapi sebuah kisah yang menggambarkan perjalanan hidup seorang manusia dalam menghadapi tantangan demi mencukupi kebutuhan keluarganya. Bagaimana beban berat yang dipikul seorang pria tidak sampai dibawa pulang ke rumah dan diketahui pasangannya.
"Semoga lagu ini membawa pesan bagi siapa pun yang berjuang untuk keluarga dan kehidupan. Lagu ini juga menjadi bukti bahwa musik bisa menjadi sarana pembinaan yang baik bagi warga binaan yang mempunyai potensi dalam bidang seni," ujar Zul.
Ia juga mengatakan sangat bahagia bisa tampil dalam kesempatan ini. Zul juga mendapatkan oleh-oleh dari keluarga yang menyaksikan malam hari itu.
"Bahagia bisa ketemu lagi. Dibawain oleh-oleh, baju. Momen ini paling dinantikan. Jadi saya mengerti betapa pentingnya keluarga dan kebebasan. Tapi sudahlah, sabar saja," ujarnya.
Zul menambahkan biasanya mengajar mengenai musik saat berada di dalam penjara.
"Saya ngajar musik juga di dalam. Makanya di Gunung Sindur saya sudah enam tahun, mungkin sampai bebas di sana," tutupnya.
Zul Zivilia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019. Ia divonis sebagai pedagang dan pengedar narkoba dengan hukuman 18 tahun penjara. Ia saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
(wes/pus)