Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan diskusi publik terkait harmonisasi dalam mengoptimalkan tata kelola royalti. Mereka berharap tak ada lagi kasus seperti Ari Bias melawan Agnez Mo lagi.
Dalam diskusi itu, LMKN mengundang para stakeholders seperti pemilik hak yang merupakan pemberi kuasa kepada LMK (pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, di antaranya adalah pelaku pertunjukan dan produser fonogram), perwakilan dari pemerintah, perwakilan dari penyelenggara acara live event/konser musik, para akademisi dan praktisi hukum serta perwakilan dari asosiasi dan komunitas. Mereka semua didatangkan untuk memberikan pendapat dan sarannya terkait dengan bagaimana melakukan harmonisasi tata kelola performing right.
Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN mengatakan temu dialog itu bukan mengintervensi masalah yang sedang panas antara Ari Bias dengan Agnez Mo. Justru, untuk menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Proses hukum mencari ketetapan berkeadilan saling menghargai proses yang ada dan ada otoritas tersendiri dari proses peradilan tersebut. Kami dengar ada proses kasasi, kita hargai proses tersebut yang dilakukan bukan hanya Ari Bias tapi kita juga garis bawahi harmonisasi tata kelola pendistribusian royalti ini selaras dengan perintah undang-undang dalam rangka pengelolaan dan pendistribusian semakin tepat dan bermartabat," ujarnya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Forum ini kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab dari masukan yang ada kami simpulkan bahwa seluruh stakeholder merasa berkepentingan untuk duduk bersama pencipta, penyanyi, para promotor dan pengguna menghargai apa yang diperintahkan undang-undang," lanjutnya.
Terkait kasus Ari Bias melawan Agnez Mo, LMKN punya sikap tegak lurus terhadap regulasi dan peraturan undang-undang. Namun, ia berharap ke depannya penyanyi dan pencipta lagu tak saling bentur.
"Sikap LMKN tetap lurus pada regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku. Kalau ada kata nggak sepakat pakai jalur hukum untuk dapatkan keputusan hukum berkeadilan, intinya semua seluruh stakeholders menghendaki situasi iklim kondusif dan sehat. Kedua, jangan dibenturkan antara pencipta lagu, penyanyi, pelaku industri, promotor yang ada dalam ekosistem industri musik Tanah Air," tutur Dharma.
LMKN akan terus mengkampanyekan sadar hukum kepada semua pihak yang ingin membuat acara maupun keramaian terhadap kegiatan yang menghadirkan musik untuk melapor. Sebab dari situ, royalti akan tersalurkan dengan baik.
"Langkah berikutnya kampanyekan sadar hukum. Perintah utama dari undang-undang bayar royalti, sesimpel itu. Kasus ini kalau lihat dari putusan nggak bayar royalti. Bukan kasus ini saja, kita hargai penuh para pencipta lagu, penyanyi mencari keadilan. Intinya sejak awal menyurati PT dimaksud untuk juga menjelaskan kewajiban biar itu proses hukum kita nggak intervensi. Kampanye sadar hukum bayar royalti," kata Dharma.
Simak Video "Video: AKSI Mau Gugat LMKN Buntut Kisruh Royalti"
(mau/pig)