Piyu Padi sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengklaim bahwa direct license yang selama ini digaungkan tak melanggar hukum. Hal ini disampaikan Piyu dalam jumpa pers bersama AKSI.
Piyu juga menjelaskan, direct licence ini adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti yang langsung dilakukan antar individu. Ia menegaskan justru direct license dapat membantu sistem kerja LMKN yang dianggap lemah.
Karena hal itu Piyu menegaskan direct license tidak bisa dikenakan pelanggaran hukum karena dibuat oleh asosiasi yang berbadan hukum. Sementara direct license dilakukan antar individu melalui sebuah platform yang diwadahi oleh AKSI, Digital Direct License atau DDL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan ini perlu kami luruskan dan berikut kami berikan penjelasannya. Direct License adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta. Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta, justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," papar Piyu Padi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Piyu melanjutkan, direct license dianggap sebagai pemecah masalah atas kisruh royalti selama ini. Piyu juga menegaskan bahwa sistem direct license sudah diterapkan di beberapa negara dan berjalan baik.
"Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya. Sistem Direct License ini sudah di jalankan di beberapa negara dengan terlebih dahulu melakukan Option Out untuk royalti live performance dari Lembaga Manajemen kolektif (LMK)" lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya Marcell Siahaan selaku salah satu komisaris LMKN menegaskan bahwa direct license melanggar hukum. Adapun pasal yang dilanggar adalah Undang Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
(ass/ass)