Wacana Rokok Dilarang Sponsori Konser, Asosiasi Promotor 'Teriak'

Wacana Rokok Dilarang Sponsori Konser, Asosiasi Promotor 'Teriak'

Tia Agnes Astuti - detikHot
Selasa, 21 Nov 2023 21:05 WIB
Ilustrasi konser
Ilustrasi konser. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Selepas pandemi, industri kreatif mulai bergeliat lagi. Ketika berbagai event musik sampai seni pertunjukan bangkit, namun kehadiran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mulai mengusik.

Di dalamnya, ada banyak pasal-pasal tembakau yang berisi larangan yang dianggap berpotensi membuat industri makin terpuruk. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat penolakan tersebut kepada pemerintah.

"Kami berharap larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang. Hal-hal tersebut seharusnya tetap diperbolehkan karena kontribusi dan dukungan dari industri tembakau terhadap berbagai acara sangat signifikan," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangannya, berbagai event di industri kreatif bisa terselenggara berkat dukungan produk tembakau. Tahun ini, ada banyak konser musik yang bisa sukses terselenggara berkat dukungan dari produk-produk tembakau tersebut.

"Maraknya pertunjukan di Indonesia menjadi bukti jika pertumbuhan subsektor musik paska pandemi sangatlah pesat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kondisi industri kreatif yang mulai pulih dan bertumbuh ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendukung kebangkitan secara berkelanjutan dan berkontribusi positif kepada Indonesia. Munculnya banyak larangan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan, lanjut dia, mengundang kekhawatiran yang besar.

"Produk tembakau rerata mendukung 30% dari total alokasi anggaran satu pagelaran. Sebuah pagelaran musik berskala besar juga menyerap jumlah pekerja yang besar, yaitu sekitar 3.000 tenaga kerja," paparnya.

Emil menegaskan bahwa pemberlakukan banyak larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan akan menjadi pukulan telak bagi industri kreatif. Industri ini terus didorong oleh pemerintah untuk semakin berkembang sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi karena akan ikut mendongkrak pariwisata di dalam negeri.

"APMI juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pasal tembakau di RPP Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya akan terdampak secara langsung dalam berbagai aspek, seperti pemasukan industri dan keberlangsungan tenaga kerja. Kami akan menyampaikan posisi tertulis secara resmi agar masukan kami berkenan diakomodasi oleh pemerintah. Kami berharap sponsorship masih diperbolehkan demikian juga halnya dengan promosi dan iklan pada acara-acara musik, selama penonton atau pengunjungnya adalah usia dewasa," ungkapnya.

Meski begitu, Emil juga menyetujui produk tembakau dan rokok elektronik bukan untuk anak-anak. APMI pun selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

"Konser dan kegiatan yang didukung oleh produk tembakau di atur melalui sejumlah regulasi pada tingkat nasional yaitu Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 dan peraturan di daerah masing-masing guna memastikan bahwa komunikasi yang ditujukan oleh produsen menjangkau konsumen dewasa. Prinsip ini selalu kami pegang teguh dalam setiap penyelenggaraan kegiatan maupun aktivitas promosi," tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI memperketat regulasi produk tembakau sebagai zat adiktif dan konsumsi rokok elektrik melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.

Prosesnya disebut masih berjalan. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu belum memastikan kapan persisnya aturan dinyatakan rampung hingga berlaku.

"Masih pembahasan peraturan pemerintah turunan UU kesehatan yang baru. Lagi harmonisasi dengan Kementerian atau lembaga lainnya," jelas dr Maxi saat dihubungi detikcom Senin (13/11/2023).




(tia/dar)

Hide Ads