Konser Coldplay akan berlangsung di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023). Konser dijadwalkan mulai pukul 21.00 WIB sementara area dibuka mulai pukul 13.00 WIB.
Ini menjadi kedatangan pertama Coldplay di Indonesia. Antusias calon penonton pun begitu besar terhadap konser tersebut.
Namun promotor juga tidak menutup mata terhadap kemungkinan tiket yang dipindahtangankan atas beberapa alasan. Hal itu bisa saja dilakukan tapi harus memenuhi sejumlah syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah ketentuan surat kuasa untuk pindah tangan tiket konser Coldplay Music of The Spheres di Jakarta:
Surat kuasa bertanda tangan di atas materai Rp 10.000. Surat kuasa harus dibuat oleh pemilik tiket asli dan ditujukan kepada orang yang akan mewakilinya.
Diperlukan juga fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/paspor) dengan nama yang sesuai yang tertera di e-tiket. Fotokopi kartu identitas harus dibawa oleh orang yang mewakili pemilik tiket asli. Fotokopi kartu identitas harus sesuai dengan nama yang tertera di e-tiket.
Penonton juga diminta melengkapi syarat itu dengan dokumen pendukung sebagai alasan pengambilalihan.
Dokumen pendukung dapat berupa surat keterangan sakit, surat keterangan tugas, atau surat keterangan lainnya yang dapat menjadi alasan pengambilalihan tiket.
Dokumen-dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada petugas untuk mendapat izin masuk.
(dar/ass)