Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat telah memutus cerai ikatan suami-istri antara Virgoun dan Inara Rusli. Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga memberikan hak asuh kepada Inara Rusli dan royalti lagu sebagai harta bersama.
Diketahui, ada tiga lagu yang royaltinya ditetapkan sebagai harta bersama oleh majelis hakim.
"Tiga lagu, Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat Selamat Tinggal," kata Inara Rusli saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun alasan mengapa tiga lagu itu menjadi harta bersama setelah keduanya berpisah karena tiga lagu tersebut mengambil inspirasi dari Inara Rusli dan juga anak-anak.
"Jadi kenapa aku milih tiga lagu itu karena sesuai dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," tutur Inara Rusli.
Pembagian royalti ini tak ada batasan waktu hingga bisa menjadi harta waris kepada anak-anaknya.
"Tidak ada batasan waktu, karena pencipta selalu mendapatkan royalti. Jadi selama pencipta masih hidup dan ciptaan itu berlaku selama 99 tahun berdasarkan UU Hak Cipta, jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada ibu Inara, kalaupun nanti terjadi kematian, itu menjadi harta waris anak-anak," ujar Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli.
Usai putusan, Inara Rusli menangis dan bersujud di ruang sidang. Dia merasa terharu karena banyak tuntutan yang dikabulkan oleh majelis hakim.
"Bukan sedih, lebih ke terharu, karena apa yang saya imani dari Allah tidak sia-sia, dan bener-bener janji Allah itu benar," ujar Inara Rusli.
"Alhamdulillah selama di dalam, banyak tuntutan aku yang dikabulkan sama majelis hakim, harapannya mudah-mudahan baik untuk semua dan pihak Virgoun bisa ikhlas menerima karena untuk kebaikannya supaya hisabnya lebih ringan karena menyangkut anak-anak," ucapnya.
(ahs/tia)