Beberapa waktu lalu, netizen dihebohkan sebuah lagu yang diunggah oleh channel YouTube berbahasa Melayu, Lagu Kanak TV. Channel tersebut mengunggah lagu berjudul Hello Kuala Lumpur.
Sebenarnya lagu tersebut diunggah pada 27 Mei 2020. Akan tetapi, warganet baru ramai membicarakan terkait Hello Kuala Lumpur pada 11 September lalu.
Mereka menduga Hello Kuala Lumpur adalah hasil jiplakan dari lagu Halo Halo Bandung. Saat didengarkan, melodi dan nadanya memang serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bedanya, beberapa lirik lagu Halo Halo Bandung karya Ismail Marzuki tersebut diubah. Menurut beberapa sumber, lagu ini ciptaan Lumban Tobing, prajurit Siliwangi.
"Hello Kuala Lumpur, Ibu kota keriangan// Hello Kuala Lumpur, kota kenang-kenangan// Sudah lama aku, tidak berjumpa denganmu, sekarang sudah semakin maju, aku suka sekali//" begitu lirik Hello Kuala Lumpur.
Sedangkan Halo-halo Bandung memiliki lirik, "Halo-halo Bandung, Ibu kota Periangan// Halo-halo Bandung, kota kenang-kenangan// Sudah lama beta, tidak berjumpa dengan kau, sekarang telah menjadi lautan api, mari bung rebut kembali//"
Hingga saat ini video itu sudah ditonton lebih dari 240 juta kali setelah diunggah tiga tahun lalu. Kemudian pemilik channel itu sudah mematikan kolom komentar sampai sekarang.
Pengunggah Hello Kuala Lumpur mengklaim lagu itu merupakan lagu patriotik Malaysia.
Kini kadung ramai, ahli waris Halo Halo Bandung, Rachmini, bersama kuasa hukumnya ambil tindakan ketika lagunya dijiplak dan viral di media sosial.
Tak tinggal diam, ahli waris Ismail Marzuki kemudian meminta bantuan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menangani kasus ini. Secara resmi mereka telah melaporkan dan meminta agar lagu Hello Kuala Lumpur diturunkan dari berbagai media sosial.
"Tanggal 26 September 2023 kami telah secara resmi melakukan laporan untuk penutupan konten dan hak atas lagu Hello Kuala Lumpur tersebut. Kami menyertakan bukti dan bukti ahli waris dan sudah diterima pihak DJKI," papar Ari Juliano Gema selaku kuasa hukum ahli waris Ismail Marzuki dalam jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Pihak ahli waris berharap adanya tindakan penurunan video Hello Kuala Lumpur karena bersifat merugikan secara hak moral. Hingga kini pihak Kemenlu dan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) yang berada di Malaysia tengah menelusuri kasus tersebut dan mencari pelaku.
"Kalau nanti sudah ditemukan siapa pelakunya. tentu kami dapat mulai mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apalagi kalau ditemukan pelakunya pihak swasta," tutur Ari lagi.
Lebih lanjut, pihak pemerintah Malaysia mengatakan bahwa lagu Hello Kuala Lumpur bukan milik mereka.
Lalu pihak ahli waris Ismail Marzuki pun menduga pelaku dari penjiplakan lagu ini dilakukan oleh oknum swasta. Pihak ahli waris Ismail Marzuki menduga hal ini melanggar Pasal 58 ayat 1 Undang Undang Hak Cipta.
(mau/ass)