LMKN Gelar Sosialisasi Royalti Musik di Bali

LMKN Gelar Sosialisasi Royalti Musik di Bali

Dicky Ardian - detikHot
Senin, 11 Sep 2023 17:23 WIB
Sosialisasi dan edukasi royalti musik dari LMKN di Bali.
Foto: Sosialisasi dan edukasi royalti musik dari LMKN di Bali.
Jakarta -

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar sosialisasi dan edukasi terkait royalti musik di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta pada Senin (11/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali), serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, Anggoro Dasananto.

Dalam sambutannya, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pelaku industri hotel dan pariwisata agar dapat memahami kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dengan begitu manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Tentunya acara ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali sehingga pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia," kata Dharma Oratmangun.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu kami memberikan apresiasi yang tinggi bagi DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung kami dalam melakukan sosialisasi kepada para pengguna di provinsi Bali sehingga ini bukan hanya sekedar bayar membayar tetapi bagaimana penghargaan terhadap performing right," sambungnya.

Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menjelaskan LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti sudah selayaknya untuk terus diberikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata.

Tujuannya adalah untuk perbaikan atas permasalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini.

"Kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis akan membawa angin segar untuk semua khususnya Industri musik dan kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan kedepannya oleh LMKN," jelasnya.

Dalam acara yang bersifat diskusi tersebut diberikan banyak penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik. Para narasumber utama yakni Enteng Tanamal - Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI) dan didampingi oleh Jusak I. Sutiono - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Johnny Maukar - Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.

Acara tersebut dimoderatori oleh Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.




(dar/dar)

Hide Ads